Selasa, 21 Agustus 2012

AD/ART PKBM MAKMUR


KOPERASI MAKMUR PURWOJATI
Alamat: Purwpjati RT01/01   Kec. Purwojati  Banyumas 53175
 


PROPOSAL
PENDIRIAN KOPERASI MAKMUR PURWOJATI


BAB I
LATAR BELAKANG, RIWAYAT  DAN DASAR HUKUM


A.    Latar Belakang

Koperasi adalah salah satu sendi perekonomian masyarakat dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia,maka keberadaan koperasi di tiap-tiapdaerah sangat diperlukan. Begitu juga keberadaan Koperasi Makmur Purwojati yang sudah ada selama ini sangat dibutuhkan masyarakat Purwojati untuk menghidupkan perekonomian, tapi Koperasi Makmur Purwojati yang telah berjalan selama ini belum mempunyai perijinan dari dinas terkait, maka dipandah perlu untuk diadakan Rapat Anggota Pengukuha berdirinya Koperasi Makmur Purwojati. Karena tertunda perijinan tersebut maka Koperasi Makmur Purwojati mengadakan Rapat Anggota Koperasi untuk mengukuhkan Pendirian Koperasi, mengesahkan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perturan Khusus untuk disahkan menjadi AD /ART serta Peraturan yang syah dan ddapat digunakan sebagai landasan operasional koperasi.

Pada Rapat Anggota kali ini guna mengambil langkah-langkah yang harus diambil. Agar bisa berjalan secara normal dan syah secara hukum

B.     Riwayat singkat Koperasi Makmur Purwojati
C.     Dasar Hukum
1.      Undang-undang Koperasi no 24 tahun 1992 tentang Perkoperasian
2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Makmur Purwojati
3.      Pertemuan awal tokoh masyarakat peduli koperasi yang diprakarsai oleh Yayasan Guru Ngaji  Indonesia Cabang Banyumas dan Pemuda Pakarti Purwojati pada tanggal 1 Juli 2012
4.      Rapat Anggota Koperasi Makmur Purwojati pada tanggal 12 Juli 2011 di Masjid AlHidayah Karangduren Purwojati.


ANGGARAN DASAR  KOPERASI MAKMUR PURWOJATI
MUKADDIMAH
Bahwa Koperasi merupakan salah satu ekonomi yang sangat  penting bagi bangsa Indonesia sehingga perlu diatur dalam Undang-Undang Dasar  1945 Pasal 33 Ayat (1) dengan penjelasan : ” Didalam pasal tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bangun perusahaan yang sesuai untuk itu ialah Koperasi.”
KOPERASI MAKMUR PURWOJATIyang adalah merupakan bangun perusahaan yang sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai pelaku ekonomi pinggiran atau dipinggirkan. Berdasarkan kondisi tersebut maka dalam era reformasi ini KOPERASI MAKMUR PURWOJATIdengan seluruh jajarannya bertekad bulat untuk tampil sebagai pelaksana pembangunan perekonomian nasional dengan memainkan peranan yang sesungguhnya yang berorientasi pada pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada Agribisnis dan Agro Industri serta membuka pasar atau produk pertanian baik di dalam dan di luar negeri dengan mengkaitkannya secara lengkap melalui kerjasama yang solid dan sinergik dengan kegiatan ekonomi warga koperasi perkotaan sebagai konsumen
Bahwa berdasarkan jaringan organisasi dan asset meterial dan non-material yang telah dimiliki KOPERASI MAKMUR PURWOJATIserta berbagai peluang usaha yang tersedia di era reformasi, KOPERASI MAKMUR PURWOJATI beserta jajarannya bertekad untuk selalu tampil dan berada di dalam ”MAIN STREAM ECONOMIC ACTIVITIES” serta dapat menjadi salah satu pelaku utama perekonomian Kecamatan Purwojati. Untuk mencapai tujuan tersebut, Koperasi Makmur Purwojati akan selalu berupaya memberdayakan anggotanya sebagai daya dukung utama bagi usaha-usaha bersekala besar yang akan dibangun dan dikembangkan baik yang berada di hulu maupun di hilir.
Bahwa Koperasi Makmur Purwojati yang baru berdiri kemudian dalam setahun berhenti kegiatannya, padahal Koperasi merupakan sendi perekonomian yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Purwojati, maka diperlukan langkah-langkah yang nyata dan berani agar Koperasi bisa berjalan untuk membantu perekonomian masyarakat kecil.
Dalam Rapat Anggota Koperasi ini dibahas Pengukuhan Pendirian Koperasi Makmur Purwojati, pemilihan Pengurus Koperasi yang pertama dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Makmur Purwojatiyang baru, Program kerja, lapangan usaha KOPERASI MAKMUR PURWOJATI, Kebijakan Redistribusi program-program pemerintah dan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Makmur Purwojati sebagaimana tercantum dalam Berita acara tersebut dibawah ini :

BERITA ACARA

RAPAT ANGGOTA KOPERASI MAKMUR PURWOJATI
 

Dalam rangka mengukuhkan pendirian Koperasi Makmur Purwojati yang sudah berjalan , maka untuk Tahun 2012 kami pengurus dan anggota Koperasi Makmur Purwojati mengadakan Rapat Anggota Pengukuhan berdirinya Koperasi yang diadakan di desa Purwojati Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah telah diadakan pada :
Hari dan Tanggal      : Kamis, 12 Juli 2011
Jam                             : Pukul 20.00 WIB  s.d. ………. WIB.
Tempat                       : Masjid Alhidayah Karangduren desa Purwojati
Pada rapat anggota koperasi tersebut dihadiri oleh anggota Koperasi Makmur Purwojati, kelompok tani, Pemuda Karangtaruna Purwojati unsur lain yang terkait dengan maksud untuk mengukuhkan berdirinya KOPERASI MAKMUR PURWOJATI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Daftar Hadir.
Materi atau topik yang dibahas dalam Forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A.    Materi atau Topik
1.      Pengukuhan Berdirinya Koperasi Makmur Purwojati
2.      Pengesahan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Koperasi serta Peraturan Koperasi Makmur Purwojati Menjadi AD/ART dan Peraturan Koperasi Makmur.
3.      Pemilihan Pengurus Koperasi Makmur
4.      Pendataan Ulang anggota Koperasi Makmur Purwojati
5.      Program kerja dan penambahan badan usaha langsung dibawah KOPERASI MAKMUR PURWOJATI maupun yang mandiri atau otonom baik itu modal sendiri maupun titipan dari pihak lain.

 B.     Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin rapat                     : Basirun abbas A                        dari Pengurus
Sekretaris / Notulis                : Raras Wuri Miswandaru           dari Karang taruna
Narasumber                           :  1. Basirun Abbas                      dari Pengurus
                                                 2. Drs. A Khaerul Zuber,MM  dari Pemkab kabag Kesra
 3. Ani Sri Purwati, SPd.          dari Kelompok Tani Wanita
 4. Ahmad Suharjo                    dari Kelompok Tani
 5. Suharto, Amd.                     dari Perwakilan Anggota
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Rapat Anggota Koperasi Makmur Purwojati[i] ini, yaitu :
1.    Menetapkan dan Mengukuhkan Berdirinya Koperasi Makmur Purwojati.
2.    Mengesahkan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Makmur Purwojati yang telah disepakati bersama isinya oleh peserta Rapat Anggota Koperasi ini menjadi AD/ART dan Peraturan Koperasi Makmur.
3.    Disepakati dan dipilih dengan mufakat pengurus Koperasi Makmur Purwojati yang baru yaitu :
a.              Ketua                        : Raras Wuri Miswandaru, SPdI
b.             Sekretaris      : Rustini
c.              Bendahara     : Sirun
d.             Pengawas      : Raras Wuri Miswandaru, SPdI.
       : Suharto, Amd.
       : Imam Kombali
       : Drs.A KhaerulZuber,MM.
e.              Manager, Tenaga Teknis dan administrasi lainnya diangkat oleh pengurus.

Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Purwojati., tanggal 19 Juli 2011

Pemimpin Rapat                                                          Notulis / Sekretaris


Basirun Abbas                                                             Raras Wuri Miswandaru, SpdI


[i] Keputusan diambil secara : musyawarah mufakat

Ditetapkan di              :           Purwojati
Tanggal                       :           12 Juli 2012
Ditandatangani oleh    :
1.             Raras Wuri Miswandaru, SPdI.      Ketua                          ………………….
2.             Suharto, AMd                                 Sekretaris                    ………………….
3.             Basirun Abas                                  Bendahara                   ………………….
4.             Drs. A Khaerul Zubair, MM           Pengawas                    ………………….
5.             Kyai Muhammad Syechan S.         Penasihat                     ……………………



































0 komentar:

Posting Komentar