Alamat: Purwpjati
RT01/01 Kec. Purwojati Banyumas 53175
PROPOSAL
PENDIRIAN
KOPERASI MAKMUR PURWOJATI
BAB I
LATAR BELAKANG,
RIWAYAT DAN DASAR HUKUM
A. Latar
Belakang
Koperasi
adalah salah satu sendi perekonomian masyarakat dan merupakan ciri khas bangsa
Indonesia,maka keberadaan koperasi di tiap-tiapdaerah sangat diperlukan. Begitu
juga keberadaan Koperasi
Makmur Purwojati yang sudah
ada selama ini sangat dibutuhkan masyarakat
Purwojati untuk menghidupkan perekonomian, tapi Koperasi Makmur Purwojati yang telah berjalan selama ini belum mempunyai perijinan dari
dinas terkait, maka
dipandah perlu untuk diadakan Rapat Anggota Pengukuha berdirinya Koperasi
Makmur Purwojati. Karena tertunda perijinan tersebut maka Koperasi Makmur
Purwojati mengadakan Rapat Anggota
Koperasi untuk mengukuhkan Pendirian Koperasi, mengesahkan Rancangan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perturan Khusus untuk disahkan menjadi AD
/ART serta Peraturan yang syah dan ddapat digunakan sebagai landasan
operasional koperasi.
Pada Rapat Anggota kali ini guna mengambil
langkah-langkah yang harus diambil.
Agar bisa berjalan secara normal dan syah secara hukum
B. Riwayat
singkat Koperasi Makmur Purwojati
C. Dasar
Hukum
1. Undang-undang
Koperasi no 24 tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Makmur Purwojati
3. Pertemuan
awal tokoh masyarakat peduli koperasi yang diprakarsai oleh Yayasan Guru Ngaji Indonesia
Cabang Banyumas dan Pemuda Pakarti Purwojati pada tanggal 1 Juli 2012
4. Rapat
Anggota Koperasi Makmur Purwojati
pada
tanggal 12
Juli 2011 di Masjid AlHidayah Karangduren Purwojati.
ANGGARAN DASAR KOPERASI MAKMUR
PURWOJATI
MUKADDIMAH
Bahwa Koperasi merupakan salah satu ekonomi yang
sangat penting bagi bangsa Indonesia
sehingga perlu diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 33 Ayat (1) dengan penjelasan : ” Didalam pasal tersebut
tercantum dasar demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
bangun perusahaan yang sesuai untuk itu ialah Koperasi.”
KOPERASI MAKMUR PURWOJATIyang adalah merupakan bangun
perusahaan yang sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
dijadikan sebagai pelaku ekonomi pinggiran atau dipinggirkan. Berdasarkan
kondisi tersebut maka dalam era reformasi ini KOPERASI MAKMUR PURWOJATIdengan
seluruh jajarannya bertekad bulat untuk tampil sebagai pelaksana pembangunan
perekonomian nasional dengan memainkan peranan yang sesungguhnya yang
berorientasi pada pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada Agribisnis
dan Agro Industri serta membuka pasar atau produk pertanian baik di dalam dan
di luar negeri dengan mengkaitkannya secara lengkap melalui kerjasama yang
solid dan sinergik dengan kegiatan ekonomi warga koperasi perkotaan sebagai
konsumen
Bahwa berdasarkan jaringan organisasi dan asset meterial
dan non-material yang telah dimiliki KOPERASI MAKMUR PURWOJATIserta berbagai
peluang usaha yang tersedia di era reformasi, KOPERASI MAKMUR PURWOJATI beserta jajarannya bertekad untuk selalu tampil dan berada di dalam ”MAIN
STREAM ECONOMIC ACTIVITIES” serta dapat menjadi salah satu pelaku utama
perekonomian Kecamatan Purwojati. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Koperasi Makmur Purwojati akan selalu berupaya memberdayakan anggotanya sebagai daya dukung utama
bagi usaha-usaha bersekala besar yang akan dibangun dan dikembangkan baik yang
berada di hulu maupun di hilir.
Bahwa Koperasi Makmur Purwojati yang baru berdiri kemudian dalam setahun berhenti kegiatannya, padahal Koperasi
merupakan sendi perekonomian yang sangat penting dan
sangat dibutuhkan oleh masyarakat Purwojati, maka diperlukan langkah-langkah
yang nyata dan berani agar Koperasi bisa berjalan untuk membantu perekonomian
masyarakat kecil.
Dalam Rapat Anggota Koperasi ini dibahas Pengukuhan
Pendirian Koperasi Makmur Purwojati, pemilihan Pengurus Koperasi
yang pertama dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Makmur Purwojatiyang baru, Program kerja, lapangan usaha KOPERASI MAKMUR
PURWOJATI, Kebijakan Redistribusi program-program pemerintah dan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Makmur Purwojati sebagaimana
tercantum dalam Berita acara tersebut dibawah ini :
BERITA ACARA
RAPAT ANGGOTA KOPERASI
MAKMUR PURWOJATI
Dalam
rangka mengukuhkan pendirian Koperasi
Makmur Purwojati yang
sudah berjalan , maka untuk
Tahun 2012
kami pengurus dan anggota Koperasi Makmur Purwojati mengadakan Rapat
Anggota Pengukuhan berdirinya Koperasi
yang diadakan di desa Purwojati Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas Propinsi
Jawa Tengah telah diadakan pada :
Hari dan Tanggal : Kamis, 12 Juli 2011
Jam : Pukul 20.00 WIB s.d. ………. WIB.
Tempat : Masjid Alhidayah Karangduren desa
Purwojati
Pada rapat
anggota koperasi tersebut dihadiri oleh
anggota Koperasi Makmur Purwojati, kelompok tani, Pemuda Karangtaruna Purwojati
unsur lain yang terkait dengan maksud untuk mengukuhkan berdirinya KOPERASI MAKMUR PURWOJATI,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Daftar Hadir.
Materi atau
topik yang dibahas dalam Forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan
rapat dan narasumber adalah :
A.
Materi atau Topik
1.
Pengukuhan
Berdirinya Koperasi Makmur Purwojati
2.
Pengesahan
Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Koperasi serta Peraturan Koperasi Makmur
Purwojati Menjadi AD/ART dan Peraturan Koperasi Makmur.
3.
Pemilihan
Pengurus Koperasi Makmur
4.
Pendataan
Ulang anggota Koperasi Makmur Purwojati
5.
Program
kerja dan penambahan badan usaha langsung dibawah KOPERASI MAKMUR PURWOJATI maupun
yang mandiri atau otonom baik itu modal sendiri maupun titipan dari pihak lain.
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin rapat : Basirun abbas A dari Pengurus
Sekretaris / Notulis :
Raras Wuri Miswandaru dari Karang
taruna
Narasumber : 1. Basirun Abbas dari Pengurus
2. Drs. A Khaerul Zuber,MM dari Pemkab kabag Kesra
3. Ani Sri Purwati, SPd. dari Kelompok Tani Wanita
4. Ahmad Suharjo dari Kelompok Tani
5. Suharto, Amd. dari Perwakilan Anggota
Setelah
dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas,
selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan
menjadi Keputusan Akhir dari Rapat Anggota Koperasi Makmur Purwojati[i]
ini, yaitu :
1. Menetapkan
dan Mengukuhkan Berdirinya Koperasi Makmur Purwojati.
2.
Mengesahkan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Makmur Purwojati yang telah disepakati
bersama isinya oleh peserta Rapat Anggota Koperasi ini menjadi AD/ART dan Peraturan Koperasi
Makmur.
3.
Disepakati
dan dipilih dengan mufakat pengurus Koperasi Makmur Purwojati yang baru yaitu :
a.
Ketua : Raras Wuri
Miswandaru, SPdI
b.
Sekretaris : Rustini
c.
Bendahara : Sirun
d.
Pengawas : Raras Wuri Miswandaru, SPdI.
: Suharto, Amd.
: Imam Kombali
: Drs.A KhaerulZuber,MM.
e.
Manager,
Tenaga Teknis dan administrasi lainnya diangkat oleh pengurus.
Demikian berita
acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Purwojati.,
tanggal 19 Juli 2011
Pemimpin
Rapat Notulis
/ Sekretaris
[i] Keputusan diambil secara : musyawarah mufakat
Ditetapkan di : Purwojati
Tanggal : 12 Juli 2012
Ditandatangani oleh :
1.
Raras Wuri Miswandaru, SPdI. Ketua ………………….
2.
Suharto, AMd Sekretaris ………………….
3.
Basirun Abas Bendahara ………………….
4.
Drs. A Khaerul Zubair, MM Pengawas ………………….
5.
Kyai Muhammad Syechan S. Penasihat ……………………
0 komentar:
Posting Komentar