Persyaratan Ijin PKBM
(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ) mulai diperketat, alasannya sederhana
yaitu " Jadikan lembaga PKBM sebagai lembaga terpercaya baik oleh
pemerintah maupun masyarakat itu sendiri ". jangan ada prasangka
mendirikan PKBM sangat mudah, siapa saja boleh mendirian PKBM tanpa
aturan-aturan yang benar. Dari persyaratan itulah akan terlihat, sejauh mana
kesanggupan para pendiri/penyelenggra untuk menyelenggarakan PKBM di
lingkungannya.
Persyaratan Ijin PKBM adalah :
1. Akte
Pendirian (Akta Notaris)
2. Foto Copy
KTP Ketua / Direktur
3. Foto Copy
STTB Terakhir
4. pas poto
3x4 = 2 lb
5. SKCK
6. Kurikulum
Pendidikan yang digunakan di PKBM
7. Daftar
Riwayat Hidup Penyelenggara
8. Peta
Lokasi PKBM ( sederhana)
9. Tata
Tertib / Peraturan
10. Ijin
Domisili Lembaga dari Kelurahan dan Kecamatan
11. Materai
6000 = 2 lb
12. Struktur
Organisasi PKBM
13. Jadual
Pembelajaran Program Yang ada
14. Nama
Penyelenggara PKBM
15. Daftar
Nama -nama Tutor Sesuai Program yang ada
16. Proposal
Permohonan Ijin Operasional PKBM,ditujukan kepada Kepala Dinas Dikmen Provinsi
C/q Ka Sudin Dikmen dan ditanda tangani oleh Kasi Dikmen Tingkat Kecamatan.n.
Syarat PendirianPKBM 2
Ijin Operasional dan Ijin
Pendirian PKBM /
Kelompok Belajar diberikan kepada Lembaga PKBM / Kelompok Belajar yang mengajukan
permohonan ijin dan telah terdaftar pada Forum PKBM Kab Banyumas.
Ijin Operasional diberikan untuk Lembaga PKBM / Kelompok Belajar yang telah
terdaftar padaForum PKBM
Kab Banyumas dan
belum memiliki Ijin Operasional, baru beroperasi kurang dari 1 Tahun atau yang
pernah dicabut Ijin Pendiriannya.
Ijin Pendirian diberikan untuk Lembaga PKBM / Kelompok Belajar yang telah memiliki
Ijin Operasional, yang telah beroperasi selama min. 2 Th dan mampu
mempertahankan eksistensinya.
Ijin Operasional dan Ijin Pendirian PKBM / Kelompok Belajar diberikan melalui
proses verifikasi kelembagaan oleh Tim Verifikasi dari Dinas
Pendidikan Kab Banyumas, masukan / rekomendasi Forum PKBM.
PROSES PENGAJUAN DAN
PEMBERIAN IJIN PKBM / LEMBAGA PENYELENGGARA KEJAR PAKET A, B, C :
- Mengisi Blangko
Permohonan Ijin PKBM;
- Mengajukan
Proposal Profil Kelembagaan yang dilengkapi Akta Notaris, NPWP Lembaga,
FC. KTP Pengelola, Struktur Organisasi, Daftar Tutor dan Narasumber
Teknis, Daftar Warga Belajar pada tiap Kelompok Belajar, Peta Lokasi
Pembelajaran, Peta Lokasi Sekretariat, Jadwal Pembelajaran, Rekomendasi
Forum PKBM;
- Surat Keterangan
Pendirian PKBM diketahui RT, RW, Kelurahan, serta mempeoleh Rekomendasi
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Surat Permohonan
diajukan ke Kepala Dinas Pendidikan Kab Banyumas.
PROSEDUR PERPANJANGAN
IJIN PKBM / LEMBAGA PENYELENGGARA KEJAR PAKET A, B DAN C :
- Ijin Operasional
berlaku selama 1 Th, setelah habis masa berlakunya harus diperpanjang pada
tahun berikutnya atau ditingkatkan statusnya dengan mengajukan Ijin
Pendirian.
- Ijin Pendirian
masa berlakunya 3 Th, setelah habis masa berlakunya harus diperpanjang
pada tahun berikutnya.
- Ijin Operasional
dan Ijin Pendirian yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi,
maka dinyatakan tidak berlaku lagi / dicabut.
- Ijin Pendirian
yang telah dicabut, apabila mengajukan lagi dimulai dari Ijin Operasional.
- Proses Pengajuan
Perpanjangan sama dengan Pengajuan Ijin, disertai laporan dan rekapitulasi
hasil pembelajaran selama 1 Tahun untuk tiap kelompok belajar.
PENCABUTAN IJIN DAN SANKSI PKBM / LEMBAGA PENYELENGGARA KEJAR
PAKET A, B DAN C :
- Ijin Operasional
dan Ijin Pendirian PKBM / Kelompok Belajar yang habis
masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi, dengan sendirinya dinyatakan
tidak berlaku / dicabut.
- Ijin Operasional
dan Ijin Pendirian dicabut apabila PKBM / Kelompok Belajar terbukti
melanggar ketentuan / peraturan / Undang-Undang.
- PKBM / Kelompok
Belajar yang telah dicabut Ijinnya tidak diperkenankan mengikuti Ujian
atau mendapatkan Bantuan Operasional dari Pemerintah.
- Surat Keterangan
Pencabutan Ijin PKBM / Kelompok Belajar akan
disampaikan kepada Pengelola PKBM dengan tembusan : Bupati Banyumas, Kepala UPTD Pendidikan, Penilik PLS, Kecamatan, dan Kelurahan.
trimakasih untuk informasinya.
BalasHapusMohon infonya:
BalasHapusApakah izin PkBm otomatosoutkbpaket a, B ,C atau paket a izin sendiri lalu paket B izin lagi? Trmksh sblmnya