Persyaratan Ijin PKBM
(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ) mulai diperketat, alasannya sederhana
yaitu " Jadikan lembaga PKBM sebagai lembaga terpercaya baik oleh
pemerintah maupun masyarakat itu sendiri ". jangan ada prasangka
mendirikan PKBM sangat mudah, siapa saja boleh mendirian PKBM tanpa
aturan-aturan yang benar. Dari persyaratan itulah akan terlihat, sejauh mana
kesanggupan para pendiri/penyelenggra untuk menyelenggarakan PKBM di
lingkungannya.
Persyaratan Ijin PKBM adalah :
1. Akte
Pendirian (Akta Notaris)
2. Foto Copy
KTP Ketua / Direktur
3. Foto Copy
STTB Terakhir
4. pas poto
3x4 = 2 lb
5. SKCK
6. Kurikulum
Pendidikan yang digunakan di PKBM
7. Daftar
Riwayat Hidup Penyelenggara
8. Peta
Lokasi PKBM ( sederhana)
9. Tata
Tertib / Peraturan
10. Ijin
Domisili Lembaga dari Kelurahan dan Kecamatan
11. Materai
6000 = 2 lb
12. Struktur
Organisasi PKBM
13. Jadual
Pembelajaran Program Yang ada
14. Nama
Penyelenggara PKBM
15. Daftar
Nama -nama Tutor Sesuai Program yang ada
16. Proposal
Permohonan Ijin Operasional PKBM,ditujukan kepada Kepala Dinas Dikmen Provinsi
C/q Ka Sudin Dikmen dan ditanda tangani oleh Kasi Dikmen Tingkat Kecamatan.n.