This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 14 Maret 2013

PERSYARATAN IJIN PKBM


Persyaratan Ijin PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ) mulai diperketat, alasannya sederhana yaitu " Jadikan lembaga PKBM sebagai lembaga terpercaya baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri ". jangan ada prasangka mendirikan PKBM sangat mudah, siapa saja boleh mendirian PKBM tanpa aturan-aturan yang benar. Dari persyaratan itulah akan terlihat, sejauh mana kesanggupan para pendiri/penyelenggra untuk menyelenggarakan PKBM di lingkungannya.


Persyaratan Ijin PKBM adalah :
1.             Akte Pendirian (Akta Notaris)
2.             Foto Copy KTP Ketua / Direktur
3.             Foto Copy STTB Terakhir
4.             pas poto 3x4 = 2 lb
5.             SKCK
6.             Kurikulum Pendidikan yang digunakan di PKBM
7.             Daftar Riwayat Hidup Penyelenggara
8.             Peta Lokasi PKBM ( sederhana)
9.             Tata Tertib / Peraturan
10.           Ijin Domisili Lembaga dari Kelurahan dan Kecamatan
11.           Materai 6000 = 2 lb
12.           Struktur Organisasi PKBM
13.           Jadual Pembelajaran Program Yang ada
14.           Nama Penyelenggara PKBM
15.           Daftar Nama -nama Tutor Sesuai Program yang ada
16.           Proposal Permohonan Ijin Operasional PKBM,ditujukan kepada Kepala Dinas Dikmen Provinsi C/q Ka Sudin Dikmen dan ditanda tangani oleh Kasi Dikmen Tingkat Kecamatan.n.