Yogyakarta (22/02) Pada tahun 2013 ini, Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Ditjen PAUDNI menyalurkan kembali bantuan sosial kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dialokasi bantuan untuk 80 lembaga/PKBM masing-masing Rp. 50 juta untuk perluasan akses PKBM, dan 25 lembaga/PKBM @ Rp. 100 juta untuk pengembangan PKBM tematik.
Perluasan akses PKBM merupakan bantuan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas lembaga/organisasi yang menyelenggarakan program pendidikan masyarakat yang dirintis menjadi PKBM, sebagai upaya memberikan layanan dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta mengembangkan minat, bakat, dan karakter masyarakat.
Penerima bantuan sosial perluasan akses PKBM adalah calon PKBM atau lembaga/organisasi penyelenggara program pendidikan masyarakat yang akaan membentuk PKBM. Penerima manfaat Kegiatan Perluasan Akses PKBM adalah masyarakat sekitar yang memerlukan layanan pendidikan sepanjang hayat. Adapun tujuan kegiatan perluasan akses PKBM adalah untuk merintis pendirian atau pembentukan PKBM yang diinisiasi dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang diprioritaskan pada kabupaten/kota dan yang belum tersedia PKBM.
Sedangkan PKBM Tematik merupakan pengembangan PKBM dan pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal yang disiapkan untuk menjadi PKBM rujukan. Penerima bantuan kegiatan pengembangan PKBM tematik adalah PKBM yang sekurang-kurangnya telah berpengalaman menyelenggarakan pendidikan kecakapan hidup atau keaksaraan usaha mandiri selama 2 (dua) tahun.
Penerima kegiatan pengembangan PKBM tematik adalah masyarakat yang memperoleh layanan pendidikan, pembelajaran dan pengembangan usaha (produksi) melalui pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.
Adapun tujuan kegiatan pengebangan PKBM tematik adalah (1) Meningkatkan dan mengembangkan kapasitas kelembagaan PKBM sebagai rintisan usaha masyarakat sesuai potensi dan unggulan lokal; (2) Memberikan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan produktif yang sesuai dengan potensi dan unggulan lokal; (3) Memperluas produksi dan pemasaran.
Secara lebih lengkap dapat diunduh Juknis Bantuan Perluasan Akses PKBM dan Pengembangan PKBM Tematik dapat diunduh disini. Adapun batas waktu pengiriman proposal ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Ditjen PAUDNI Kemdikbud pada tanggal 31 Juli 2013.
0 komentar:
Posting Komentar