Kamis, 24 Oktober 2013

Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD/TK

Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD/TK

Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD
Jumlah dana insentif bagi pendidik PAUD , KB, TPA dan SPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah dana insentif paud Rp. 160.000- (Seratus enan puluh ribu rupiah ) per orang per bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penerima

1.         Penerima  dana bantuan  Kesejahteraan  Guru KB/TPA/SPS  harus  memiliki NUPTK, bagi yang belum memiliki NUPTK wajib mengisi borang  (formulir)  NUPTK dan  dilampirkan surat keterangan dari Dinas  Pendidikan Kab / Kota  bahwa yang bersangkutan  dalamproses pengajuan diri  untuk memperoleh NUPTK.
2.         Telah  melaksanakan tugas sebagai  Guru KB/SPS/TPA  minimal  satu tahun secara  terus menerus.
3.         Melampirkan  foto copy Surat keterangan domisili yang masih berlaku.
4.         Pemberian  dana bantuan  diutamakan  bagi pendidik yang memiliki  jumlah peserta didik  minimal  10  orang., dengan melampirkan jumlah peserta didik dari pimpinan lembaga.
Tunjangan Khusus
Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru PNS dan non PNS yang telah di inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Penerima
a.         Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
b.         Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah.
c.         Guru penerima tunjangan khusus sesuai dengan data penerima tunjangan khusus tahun 2011 yang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan
d.         Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat  Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Tunjangan Fungsional
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penerima
·         Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
·         Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun  dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1  Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang  bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan  pengangkatan pertama sebagai guru.
·         Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal  24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Tunjangan Kualifikasi
Besaran bantuan biaya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun.
Kriteria Penerima
·         Guru TK/TKLB PNS atau non PNS yang mengajar pada satuan pendidikan binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
·         Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga  kependidikan (NUPTK)
·         Terdaftar dan aktif mengikuti kuliah yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu pada program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi  Nasional Perguruan Tinggi,
·         Guru TK/TKLB yang diterima sebagai peserta  Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (Program SKGJ);
·         Keterangan sehat yang dibuktikan dengan surat  keterangan dokter.
·         Belum memiliki ijazah S-1/D-IV
·         Tidak sedang menjalani hukuman, baik hukuman disiplin kepegawaian maupun hukuman pidana/perdata
Tunjangan Profesi (Dekon)
Jumlah yang dibayar adalah Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan PP 11 Tahun 2011 dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kriteria Penerima
·         Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang  telah diberi satu nomor regristasi guru oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
·         Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)  yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan
·         Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling   sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru   sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya  atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu  setelah mendapat persetujuan dari Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan
Tunjangan Profesi (Transfer Daerah)
Jumlah yang dibayar Setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNS DAERAH yang memiliki sertifikat pendidik.
Kriteria Penerima
·         Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor regristasi guru oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
·         Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru
·         Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan.
Terima Kasih !!! 

0 komentar:

Posting Komentar