Masih banyak pihak yang menganggap bahwa Rintisan Balai Belajar Bersama (RB3) akan menggantikan peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Pun ada sementara kalangan pamong belajar dan akademisi yang skeptis dengan keberadaan RB3 dianggap sebagai PKBM yang berganti baju. Benarkah demikian?
Memang tidak dipungkiri bahwa geliat aktivitas PKBM masih banyak yang bergantung kepada bantuan dari pemerintah, utamanya bantuan langsung dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Berbagai program yang sifatnya sudah givenditawarkan setiap tahun kepada PKBM baik bidang pendidikan masyarakat melalui pendidikan keaksaraan dengan ragam bentuk kegiatannya, pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan, serta kursus dan pelatihan.
Berbagai skema program yang diperuntukan bagi masyarakat melalui PKBM sebenarnya merupakan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 11, yaitu bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dan pasal 9 ayat 5 bahwa setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.Artinya memang sah saja secara hukum bahwa PKBM berdiri dan didirikan ketika pemerintah menyalurkan berbagai skema bantuan langsung ke masyarakat. Hal ini justru akan memperluas akses layanan pendidikan sepanjang hayat kepada setiap warga negara.
PKBM merupakan wujud dari pendidikanyang berbasis masyarakat yaitu pendidikan yang pada dasarnya dirancang oleh masyarakat untuk membelajarkan masyarakat sehingga mereka berdaya, dalam arti memiliki kekuatan untuk membangun dirinya sendiri yang sudah barang tentu melalui interaksi dengan lingkungannya. Kemudian yang menjadi persoalan adalah ketika banyak skema program yang ditawarkan kepada PKBM, lalu membuat idealisme PKBM sebagai lembaga yang memiliki filosofi dari, oleh dan untuk masyarakat menjadi luntur. PKBM menjadi terkooptasi oleh berbagai skema bantuan program dari pemerintah sehingga menjadi sulit untuk berkembang. Masih ada memang sebagian PKBM yang berdiri dan berkembang dengan semangat idealisme dan keswadayaan. Namun sayang jumlahnya tidak banyak.
Berangkat dari fakta itulah kemudian digulirkan program RB3 yang dimaksudkan sebagai salah satu upaya revitalisasi PKBM.Dalam upaya revitalisasi lembaga sebagai penyelenggara program pendidikan masyarakat dalam konteks yang luas, pemerintah memandang perlu untuk memberikan penguatan kelembagaan dalam bentuk RB3. Jadi RB3 ini sebenarnya merupakan sebuah program, bukan membentuk wadah atau lembaga baru.
Dalam rilis pedoman bantuan langsung tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Ditjen PAUDNI Kemdikbud, program RB3 ini dapat diakses oleh lembaga yang memenuhi kriteria, untuk memberikan layanan program pendidikan masyarakat di luar program pendidikan nonformal dan informal yang sudah ada. Pada bagian lain pedoman disebutkan bahwa RB3 merupakan upaya memfasilitasi komunitas belajar masyarakat dengan cara menemukan kembali (reinventing) prinsip-prinsip ruang publik sebagai tempat menyelesaikan masalah melalui belajar bersama dengan melibatkan pimpinan informal, formal, dan kerukuntetanggaan. Pembelajaran dilaksanakan dalam kebersamaan masyarakat dengan memaksimalkan jaringan antarlembaga sebagai sumberdaya belajar.
Pada tataran inilah ada peluang kepada lembaga penerima bantuan untuk melakukan kreasi mengembangkan kegiatan layanan pendidikan masyarakat di program pendidikan nonformal dan informal di luar yang sudah given.
Program RB3 bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas lembaga dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan masyarakat dengan memaksimalkan kebersamaan dalam masyarakat dan jaringan antarlembaga untuk mempertahankan keberlangsungan dan keberlanjutan layanan pembelajaran. Adapun sasaran program RB3 adalah masyarakat segala umur dan tingkatan dengan berbagai kebutuhannya yang bervariasi seperti keaksaraan, pendidikan karakter, kecakapan hidup, kewirausahaan, seni budaya, teknologi informasi, dan kebutuhan belajar lainnya.
Bahwa RB3 merupakan salah satu upaya untuk merevitalisasi PKBM bisa dilihat dari tujuan diadakannya program ini. Program RB3 bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas lembaga dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan masyarakat dengan memaksimalkan kebersamaan dalam masyarakat dan jaringan antarlembaga untuk mempertahankan keberlangsungan dan keberlanjutan layanan pembelajaran.
Jadi jelaslah bahwa RB3 bukanlah bentuk lembaga baru apalagi ditujukan untuk menggantikan keberadaan PKBM. Karena sejatinya RB3 adalah sebuah program dan PKBM dapat mengakses sebagai salah satu strategi untuk merevitalisasi keberadaannya di tengah masyarakat. Karena dengan besaran dana mencapai dua ratus juta setiap program PKBM dapat berkreasi untuk menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Terdapat dua jenis kegiatan yang harus dilaksanakan, yaitu dua kegiatan wajib dan dua kegiatan pilihan.
Kegiatan wajib
1. Pengembangan Karakter dan Budaya
2. Pengembangan Aksara Kewirausahaan
Kegiatan Pilihan
1. Revitalisasi Industri Kebudayaan
2. Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
3. Penyelamatan dan Pemeliharaan Lingkungan
4. Pembelajaran Masa Depan dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
5. Pengembangan Budaya Baca
1. Pengembangan Karakter dan Budaya
2. Pengembangan Aksara Kewirausahaan
Kegiatan Pilihan
1. Revitalisasi Industri Kebudayaan
2. Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
3. Penyelamatan dan Pemeliharaan Lingkungan
4. Pembelajaran Masa Depan dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
5. Pengembangan Budaya Baca
Persoalannya, sekarang ini apakah PKBM akan mengambil momentum ataukah masih larut dalam diskusi bahwa program sebagai ancaman atas keberadaannya. Untuk itulah PKBM harus mampu bersaing dengan lembaga penerima bantuan lainnya di antaranya taman bacaan masyarakat, satuan pendidikan nonformal sejenis, organisasi adat, kelompok hobi, pesantren, paguyuban, sanggar seni, kelompok industri kebudayaan kreatif, penghayat lingkungan, organisasi atau lembaga nonprofit yang memiliki legalitas, kapasitas, integritas dan memenuhi persyaratan.
Untuk mengunduh Juknis Pengajuan dan Pengelolaan Penyelenggaraan Rintisan Balai Belajar Bersama Tahun 2012 klik disini.
0 komentar:
Posting Komentar