Kamis, 24 Oktober 2013

PKBM Pedesaan - Program Rintisan PKBM Sentra TKI

PKBM Pedesaan - Program Rintisan PKBM Sentra TKI



A.     Pendahuluan
Pelaksanaan Perlindungan TKI merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintahan dari unsur legislatif dan eksekutif, serta masyarakat. Pelaksanaan perlindungan TKI oleh Pemerintah selaku eksekutif bukan hanya berada pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri dan yang lainnya termasuk juga pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangundangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Oleh karena itu, pelaksanaan perlindungan TKI harus dilaksanakan secara komprehensif termasuk di dalamnya di bidang pendidikan.
Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikutsertakan masyarakat dalam Perlindungan TKI telah ditunjukkan dengan diluncurkannya Rintisan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TKI.

B.    Pengertian
Sebelum memasuki pembahasan lebih mendalam, perlu dipaparkan terlebih dahulu definisi atau pengertian Rintisan / PKBM Sentra TKI beserta program bantuannya.
PKBM sentra TKI merupakan peningkatan kapasitas dan kapabilitas PKBM agar mampu memberikan layanan pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup serta kesiapan bekerja sebagai calon TKI dan pelatihan kewirausahaan pasca TKI bagi warga masyarakat yang membutuhkannya
Rintisan PKBM sentra TKI merupakan rintisan pembentukan PKBM sentra TKI agar mampu memberikan layanan pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup serta kesiapan bekerja sebagai calon TKI dan pelatihan kewirausahaan pasca TKI bagi warga masyarakat yang membutuhkannya.
Bantuan Program PKBM Sentra TKI merupakan bantuan yang diberikan kepada PKBM sebagai penyelenggara program pendidikan nonformal di Sentra TKI untuk digunakan sebagai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup serta kesiapan bekerja calon TKI dan pelatihan kewirausahaan bagi pasca TKI.

B.    Sasaran
Kelompok sasaran sebagai penerima manfaat dari Program Rintisan PKBM Sentra TKI adalah warga masyarakat khususnya bagi mereka yang memiliki karakteristik sebagai berikut :

(1)    Pemuda/I berusia produktif (prioritas usia 18 – 30 tahun) yang tidak memiliki pekerjaan tetap (pengangguran),
(2)    Memiliki keinginan untuk bekerja di luar negeri, dan atau
(3)    Mereka yang sudah pernah bekerja sebagai TKI di luar negeri (sudah kembali ke tanah air) dan berkeinginan untuk belajar berwirausaha
Sedangkan sasaran penerima bantuan rintisan PKBM sentra TKI adalah PKBM yang memiliki kekhususan program, memiliki legalitas, kapasitas, dan integritas dalam memberikan layanan pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat.

C.    Tujuan Kegiatan
Kegiatan Rintisan PKBM Sentra TKI bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas lembaga PKBM dalam menyelenggarakan program kegiatan pendidikan masyarakat dalam bentuk pembelajaran, pelatihan, pelayanan informasi, advokasi dan konsultasi bagi calon tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri, dan tenaga kerja yang sudah kembali ke tanah air, yang berencana mengembangkan kewirausahaan


D.    Hasil Yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan PKBM Sentra TKI adalah menyelenggarakan kegiatan pendidikan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas calon TKI dan TKI yang sudah kembali ke tanah air.
Secara ringkas hasil seperti yang dimaksud di atas dapat diuraikan yaitu :
(a)    Calon TKI mendapatkan pembekalan dalam hal keterlampilan dan pengetahuan Hukum ketenaga kerjaan, dan
(b)    TKI yang sudah kembali ke tanah air, mendapatkan pelatihan kewirausahan agar mampu mengembangkan potensi yang dimiliki.

E.    Deskripsi kegiatan

1. Lingkup Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat
a. Sosialisasi kegiatan dana bantuan.
b. Penerimaan dan registrasi proposal.
c. Verifi kasi kelengkapan administrasi proposal.
d. Penilaian proposal oleh tim penilai independen yang ditetapkan oleh direktorat.
e. Verifikasi atau visitasi terhadap lembaga/organisasi calon penerima bantuan.
f.   Usulan penetapan lembaga penerima dana bantuan.
g. Penetapan lembaga/organisasi penerima dana bantuan.
h. Penandatanganan akad kerjasama.
i.    Pengajuan dan penyaluran (transfer) dana bantuan ke rekening atas nama PKBM.

2. Lingkup Penyelenggara Kegiatan

a. Indikator Keberhasilan PKBM Sentra TKI
Ukuran atau indikator keberhasilan bagi lembaga/organisasi penyelenggara kegiatan PKBM Sentra TKI dalam aspek pengelolaan kegiatan yakni :

1) PKBM sebagai Pusat Informasi Ketenagakerjaan
a)  Pamflet yang ditempelkan di PKBM atau di tempat lain (sarana umum) yang strategis di daerah tersebut;
b)  Booklet yang disediakan di PKBM atau dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan;
c)   Video (VCD) tentang informasi ketenagakerjaan yang diputar di PKBM atau dapat dipinjamkan kepada calon tenaga kerja di daerah tersebut;
d)   Media lain yang dapat diakses dengan mudah oleh semua masyarakat;
e)  Informasi secara langsung dari nara sumber yang berpengalaman atau pernah bekerja di luar negeri (mantan TKI).

2) PKBM sebagai Pusat Konsultasi dan Advokasi
Pelayanan konsultasi ini dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait di daerah yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang tersebut, yaitu;
1) Dinas Kesehatan;
2) Kepolisian;
3) Dinas Ketenagakerjaan;
4) Perguruan Tinggi
5) Tokoh Agama/Masyarakat/Adat, dan
6) Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli dengan masalah TKI, serta pihak lain yang dianggap relevan.

3) PKBM sebagai Pusat Pelatihan Calon TKI dan Pasca TKI
PKBM Sentra TKI hendaknya memberikan layanan untuk meningkatkan kecakapan bekerja dan mengelola hidup.
Kecakapan generik bagi TKI di antaranya adalah:
a) Kondisi geografis negara tujuan;
b) Kemampuan berbahasa sesuai dengan negara tujuan;
c) Sistem nilai, norma, dan budaya yang dianut dan berlaku di negara tujuan;
d) Pencegahan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT);
e) Penguatan karakter, sikap, kepribadian, dan etos kerja

b. Komponen Pendukung
Komponen pendukung adalah berbagai hal yang diperlukan pada pengembangan PKBM tematik, perluasan akses PKBM di Kecamatan dan PKBM Sentra TKI dalam mengelola kegiatan.
Beberapa hal yang dapat digunakan sebagai komponen pendukung:
1)  Pengembangan PKBM Tematik antara lain keterampilan dasar, manajemen kewirausahaan, produk PKBM, sarana dan sumber daya lainnya.
2) Perluasan akses PKBM di Kecamatan, yakni; dokumen dan memberikan dukungan dalam proses mendata warga belajar, menyediakan sarana belajar, menyusun Rencana kegiatan dan evaluasi kegiatan
3) PKBM Sentra TKI, yakni bahan sosialisasi program, hasil identifi kasi kelompok sasaran program, rumusan rencana program pembelajaran dan pelatihan, ketersediaan sarana pembelajaran.

F.     Alokasi dan Rincian Penggunaan Dana

Dalam Program PKBM Sentra TKI ini dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp 2.000.000.000,- untuk 10 lembaga @ Rp 200.000.000,-.

Alokasi penggunaan dana bantuan mengacu pada rincian sebagai berikut:

No.
Penggunaan
Besaran Alokasi (%)
1.
Penataan kelembagaan
a. NILEM,
b. Legalitas, ijin operasional,
c. Seketariatan dan aministrasi seperti : buku induk, daftar hadir, meubeler, papan nama, papan strutur organisasi.
5%
2.
Persiapan Penyelenggaraan Program:
a. Identifikasi dan seleksi calon peserta program
b. Penyiapan rencana program pembelajaran dan pelatihan
c. Sarana dan prasarana persiapan
1.)    Pengadaan kerumah tanggaan seperti , mesin cuci, setrikaan, kompor gas, kulkas, tempat tidur
2.) Bahan kimia rumah tangga: karbol, super pel, dan sejenisnya.
3.) Buku2 tentang hukum ketenagaan kerjaan, dll
35%
3.
Penyediaan Layanan Advokasi dan Konsultasi:
a. Komunikasi dan Mobilisasi
b. Honorarium tenaga ahli
10%
4.
Pelatihan Ketenagakerjaan:
a.  Koordinasi lintas sektor (termasuk transportasi koordinasi pelaksanaan program, dan lain-lain)
b.  Penyediaan sarana prasarana (termasuk untuk pembelian peralatan)
c. Honorarium tutor/pelatih/nar sumber

Penyediaan Informasi Ketenagakerjaan:
a. Jaringan Telpon dan Internet
b. Penyusunan media informasi
c. Bahan Habis Pakai (Kertas, CD/DVD, ATK lainnya)
d. Penggandaan Media Informasi
40%
5.
Manajemen Program dan Kelembagaan:
a. Transport penyelenggara
b. Monitoring dan Evaluasi
c. Pelaporan
10%

Jumlah
100%
Untuk lebih lengkap dapat dibaca Juknis Pengajuan dan Pengelolaan Dana Kegiatan PKBM Sentra TKI dengan meng-klik disini.

Sumber : Petunjuk Teknis Kegiatan Pengembangan PKBM Tematik, Perluasan Akses PKBM di Kecamatan dan PKBM Sentra TKI, Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini,Nonformal, dan Informal,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2012.

0 komentar:

Posting Komentar