Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD
Jumlah dana insentif bagi pendidik PAUD , KB, TPA dan SPS sesuai
ketentuan yang berlaku.
Jumlah dana insentif paud Rp. 160.000- (Seratus enan puluh ribu rupiah )
per orang per bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang
berlaku.
Kriteria Penerima
1.
Penerima
dana bantuan Kesejahteraan Guru KB/TPA/SPS harus
memiliki NUPTK, bagi yang belum memiliki NUPTK wajib mengisi borang
(formulir) NUPTK dan dilampirkan surat keterangan dari Dinas
Pendidikan Kab / Kota bahwa yang bersangkutan dalamproses pengajuan
diri untuk memperoleh NUPTK.
2.
Telah
melaksanakan tugas sebagai Guru KB/SPS/TPA minimal satu tahun
secara terus menerus.
3.
Melampirkan
foto copy Surat keterangan domisili yang masih berlaku.
4.
Pemberian
dana bantuan diutamakan bagi pendidik yang memiliki jumlah
peserta didik minimal 10 orang., dengan melampirkan jumlah
peserta didik dari pimpinan lembaga.
Tunjangan Khusus
Jumlah dana
tunjangan khusus bagi guru PNS dan non PNS yang telah di inpassing adalah
setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai
ketentuan yang berlaku. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang
belum di inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah) per orang per bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan
yang berlaku.
Kriteria Penerima
a.
Guru yang
ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
b.
Guru yang
bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari
Pemerintah Daerah.
c.
Guru penerima
tunjangan khusus sesuai dengan data penerima tunjangan khusus tahun 2011 yang
masih memenuhi kriteria yang ditetapkan
d.
Memenuhi
beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan
24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala
sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Tunjangan
Fungsional
Besaran STF
sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dikenakan
Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penerima
·
Guru bukan
pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang
diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
·
Memiliki
masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam)
tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari
2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan
pengangkatan pertama sebagai guru.
·
Memenuhi
kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam
tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
Tunjangan Kualifikasi
Besaran bantuan biaya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu
rupiah) per orang per tahun.
Kriteria Penerima
·
Guru
TK/TKLB PNS atau non PNS yang mengajar pada satuan pendidikan binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
·
Mempunyai
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan (NUPTK)
·
Terdaftar
dan aktif mengikuti kuliah yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu pada
program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi,
·
Guru
TK/TKLB yang diterima sebagai peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan
bagi Guru dalam Jabatan (Program SKGJ);
·
Keterangan
sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
·
Belum
memiliki ijazah S-1/D-IV
·
Tidak
sedang menjalani hukuman, baik hukuman disiplin kepegawaian maupun hukuman pidana/perdata
Tunjangan Profesi (Dekon)
Jumlah yang dibayar adalah Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS
adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan PP 11
Tahun 2011 dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kriteria Penerima
·
Memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor
regristasi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
·
Memiliki
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
·
Memenuhi
kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per
minggu bagi guru sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Tunjangan Profesi (Transfer Daerah)
Jumlah yang dibayar Setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai
peraturan perundang-undangan bagi guru PNS DAERAH yang memiliki sertifikat
pendidik.
Kriteria Penerima
·
Memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor regristasi
guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
·
Memenuhi
kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi
guru
·
Memiliki
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Terima Kasih !!!