Peningkatan
Kesejahteraan Pendidik PAUD/TK
Peningkatan Kesejahteraan Pendidik PAUD
Jumlah dana insentif bagi pendidik PAUD , KB, TPA dan SPS sesuai
ketentuan yang berlaku.
Jumlah dana insentif paud Rp. 160.000- (Seratus enan puluh ribu rupiah )
per orang per bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang
berlaku.
Kriteria Penerima
1.
Penerima
dana bantuan Kesejahteraan Guru KB/TPA/SPS harus
memiliki NUPTK, bagi yang belum memiliki NUPTK wajib...